Mungkin di atara kita masih banyak yang belum mengenal Karang Taruna. Pada Edisi ini Admin akan mengulas postingan khusus dengan tema Mengenal Karang Taruna yang referensinya di ambil dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 yang pada postingan ini khusus menyampaikan “STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI” Karang Taruna
Pasal 5
(1)
Karang
Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan
sumber kesejahteraan sosial.
(2)
Karang
Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 6
(1)
Karang
Taruna memiliki tugas:
a.
mengembangkan
potensi generasi muda dan masyarakat; dan
b.
berperan
aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan
sosial serta program prioritas nasional.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karang Taruna bekerja
sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan
sosial, badan usaha, atau masyarakat.
Pasal 7
Karang Taruna memiliki fungsi:
a.
Administrasi
dan manajerial;
b.
Fasilitasi;
c.
Mediasi;
d.
Komunikasi,
informasi, dan edukasi;
e.
Pemanfaatan
dan pengembangan teknologi;
f.
Advokasi
sosial;
g.
Motivasi;
h.
Pendampingan;
dan
i.
Pelopor.
Pasal 8
Administrasi
dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan
penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang
Taruna.
Pasal 9
Fasilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan upaya mengembangkan
organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan
pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.
Pasal 10
Mediasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan upaya menengahi
penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
Pasal 11
Komunikasi,
informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan
upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi
kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna,
badan usaha, dan/atau mitra kerja.
Pasal 12
Pemanfaatan
dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan
upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui
metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan
teknologi.
Pasal 13
(1)
Advokasi
sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan upaya untuk
melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya.
(2)
Advokasi
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak
dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
Pasal 14
Motivasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan upaya memberikan semangat
dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.
Pasal 15
Pendampingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan upaya untuk menjalin
relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan
potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 16
Pelopor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan upaya merintis dan
menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
dan pengembangan generasi muda.
Pasal 17
(1)
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal
7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan
pengembangan organisasi dan program kerja.
(2)
Unit
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk unit di bidang sosial,
ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum. (3) Pembentukan
unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui mekanisme
pengambilan keputusan di Karang Taruna
Pada
Postingan terdahulu telah dibahas tentang
2.
Ingin
mengenal lebih jauh Karang Taruna?
************
Terima Kasih Sudah Berkunjung
di Blog Ini.!!! Silahkan menitip
komentar pada postingan sebagai bentuk dukungan, masukan, saran, kritikan untuk
tujuan perbaikan dll.
Kunjungi dan Ikuti kami di Instagram dan Ikuti juga kami di Facebook. Juga like dan suscribe kami di Youtube
0 Komentar