bagi anda yang ini lebih mengenal Karang Taruna! Berikut ini kami tampilkan Prinsip, Landasan dan Tujuannya yang referensinya diambil dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna sebagai berikut
Karang Taruna dalam menjalankan
tugasnya memiliki prinsip:
a.
berjiwa
sosial;
b.
kemandirian;
c.
kebersamaan;
d.
partisipasi;
e.
lokal
dan otonom; dan
f.
nonpartisan.
Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Karang
Taruna bertujuan untuk:
a.
mewujudkan
kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi,
mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan
generasi muda;
b.
mengembangkan
kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan
sosial;
c.
membangun
karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas,
inovatif, dan berkarya;
d.
mengembangkan
potensi dan kemampuan generasi muda;
e.
mengembangkan
jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam
upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
f.
memotivasi
generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
g.
menjalin
sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak
dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
baca juga gambaran umum Karang Taruna di link ini
************
Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Ini!!!
Kunjungi dan Ikuti kami di Instagram dan Ikuti juga kami di Facebook. Juga like dan suscribe kami di Youtube
0 Komentar